Al-Kuliyat Al-Khomsah

 Prinsip Dasar Hukum Islam

Konsep Al Kulliyatu Al Khamsah dalam Ajaran Islam, Apa Artinya? 

Menjaga Keseimbangan Kehidupan dengan Al-Kulliyat Al-Khamsah

A. Pengertian Al-Kulliyat Al-Khamsah

Menurut bahasa, kulliyat khamsah berasal dari dua kata, yaitu kata kulliyat artinya keumuman, keseluruhan atau sempurna, sedangkan khamsah artinya lima. Yang mana jika kedua kata tersebut digabung maka berarti lima prinsip-prinsip umum.

Kata maqasid sendiri berasal dari kata maqasad yang berarti tujuan atau target. Beberapa ulama mendefinisikan arti tersebut antara lain : maqasid syariah merupakan tujuan atau rahasia Allah yang ada dalam setiap hukum syariat. Menuut KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) al-kulliyat al-khamsah adalah lima hak dasar manusia yang harus dilindungi dan diselamatkan apapun latar belakangnya, serta wajib dilindungi hak-hak dasarnya.

Pada umumnya al-kulliyat al-khamsah merupakan lima prinsip dasar hukum islam yang memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemaslahatan umat manusia. Tujuan ini sejalan dengan tujuan dari hukum Allah Swt., yaitu : kebaikan dan kemaslahatan kehidupan manusia.

B. Macam-macam Al-Kulliyat Al-Khamsah

10-QUIZ (Kulliyyat al Khamsah) | 181 memainkan | Quizizz

1. Menjaga/Memelihara Agama (hifz ad-din)

Hifz ad-din artinya menjaga atau memelihara agama. Agama berperan dalam mengatur kehidupan manusia dan mengarahkannya kepada kebaikan. Allah berfirman dalam Q.S. Asy-syura/42: 13. Setiap muslim harus mensyukuri dan memelihara imannya dengan baik dari hal-hal yang dapat merusak baik dari segi akidah maupun ibadah. Tanpa agama maka nyawa, akal, harga diri, dan harta tidak akan terlindungi.

Syariat islam diturunkan untuk menjaga keberadaan semua agama. Salah satu bentuk penjgaan terhadap agama yaitu dengan tidak melakukan pemaksaan dalam persoalan agama, sebab memaksakan agama dapat menodai kesuciannya. Firman Allah dalam Q.S. Al Baqarah/2: 256 yaitu :

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ

Artinya : Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)…

2. Menjaga/Memelihara Jiwa (hifz an-nafs)

Menurut bahasa hifz an-nafs berarti menjaga/memelihara jiwa manusia. Sedangkan menurut istilah bermakna mencegah keburukan jiwa dan memastikannya tetap hidup. Hak hidup dan menghargai kehidupan manusia adalah hak yang dianugerahkan oleh Allah Swt. kepada manusia. Oleh sebab itu diperlukan hukum yang mengikat ehingga jiwa (nyawa) seseorang dapat terjaga, baik jiwa (nyawa) seorang muslim maupun nonmuslim. Firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah/5 :32 dan Q.S. Al-Isra’/17: 33 dan bagi seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan tidak memiliki alasan, maka diterapkan hukum qisas. Adapun hukum qisas menjadi jaminan bahwa tidak boleh menghilangkan nyawa seseorang. Hal ini ditegaskan dalam Q.S. Al-Baqarah/2: 179.

3. Menjaga/Memelihara Akal (hifz al-‘aql)

Hifz al-‘aql secara bahasa artinya memelihara akal. Menurut Al-Qur’an, banyak yang memuji manusia berakal. Akal menjadi sumber pengetahuan, tempat menerima hidayah, dan media untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Agar tetap berfungsi dengan baik, setiap muslim harus memelihara akal dan tidak merusaknya. Allah melarang segala macam tindakan yang dapat mengganggu fungsi akal seperti mengonsumsi khamar atau obat-obatan terlarang. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah/2: 219.

4. Menjaga/Memelihara Keturunan (hifz an-nasl)

Hifz an-nasl secara bahasa artinya memelihara keturunan. Islam memberi perlindungan kepada keturunan dan hal itu menjadi keharusan agar garis keturunan menjadi jelas. Oleh sebab itu setiap muslim wajib memelihara dan menghormati sistem keluarga, agar keturunan dan nasabnya jelas melalui cara yang dibenarkan oleh agama.

5. Menjaga/Memelihara Harta (hifz al-mal)

Hifz al-mal secara bahasa berarti memelihara harta. Hara merupakan salah satu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, sebab harta adalah kebutuhan hidup bagi seseorang. Untuk mendapatkan harta, seseorang harus memiliki usaha yang dilakukan, bahkan Allah Swt. telah memerintahkan agar hambanya mencari karunia dari Allah Swt., sebagaimana tercantum pada Q.S. Al-Jumu’ah/62: 10. Dari ayat tersebut Allah Swt. memerintahkan hamba-Nya untuk mencari rezeki dengan kata “carilah karunia Allah Swt.” adapun dalam mencari harta, berusahalah dengan cara yang dibenarkan oleh agama dan jika harta yang diperoleh dengan cara yang batil, berarti orang tersebut telah merusaknya. Oleh karena itu, Islam melarang hamba-Nya untuk mencari harta dengan cara yang batil. Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah Swt. pada Q.S. An-Nisa’/4: 29.

C.  Implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah dan Cara Menjaganya

1. Implementasi dan cara menjaga agama

Menjaga keberadaan agama dengan cara menunaikan rukun iman dan rukun Islam, seperti shalat tepat waktu, puasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat dan haji. Sementara itu, usaha untuk mencegah dari hal-hal yang menyebabkan hilangnya agama adalah dengan melakukan jihad yang berjuang untuk menegakkan agama.

2. Implementasi dan cara menjaga jiwa

Jiwa atau roh menjadi aspek kedua yang harus dilindungi setekah agama. Melindungi jiwa dengan cara menjaga kesehatan jasmani seperti makan, minum, dan olahraga yang teratur. Selain melindungi keberadaan jiwa, kita harus dapat menjaganya. Salah satu caranya dengan tidak menghilangkan nyawa yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Itulah sebabnya diberlakukan hukum yang mengikat sehingga muncul efek jera seperti pelaksanaan hukum qisas (hukuman yang setimpal)

3. Implementasi dan cara menjaga akal

Akal menjadi aspek ketiga yang harus dilindungi. Akal merupakan komponen penting bagi manusia. Adapun cara menjaganya yaitu dengan asupan pangan bergizi, banyak belajar, menuntut ilmu, dan memperbanyak literasi sehingga tumbuh ketajaman berpikir dan akal yang cerdas. Sebaliknya, akal harus dicegah agar tidak hilang akal. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak mengonsumsi sesuatu yang memabukkan, seperti khamar dan narkoba. Sesuatu yang memabukkan akan merusak akal. Oleh sebab itu, islam menjatuhkan had bagi yang terbukti mengonsumsinya. Adanya had merupakan tindakan preventif agar tidak berbuat zina.

4. Impelementasi dan cara menjaga keturunan

Keturunan menjadi aspek yang harus dijaga dan dipelihara. Adapun caranya yaitu dengan menikah, sehingga keturunan seseorang menjadi jelas nasabnya. Nasab yang jelas akan memudahkan dalam pembagian waris.  Adapun yang perlu dicegah dari hilangnya keturunan yaitu dengan menerapkan hukum had bagi pelaku zina. Sanksi berat yang dijatuhkan pada pezina berupa hukum cambuk bagi orang yang belum pernah menikah atau dirajam sampai mati bagi orang yang sudah pernah menikah. Hal ini merupakan tindakan preventif agar tidak berbuat zina.

5. Implementasi dan cara menjaga harta

Cara penjagaan harta yaitu dengan berusaha yang dibenarkan oleh agama, seperti jual beli yang telah diatur oleh syariat Islam atau bekerja dalam bentuk lainnya. Begitu juga cara mengunakannya, harus dengan cara yang halal pula. Upaya yang harus dicegah antara lain seperti mengharamkan riba, memberikan sanksi had bagi pencuri dan perampok yang telah ditentukan oleh syariat. 

D. Menumbuhkan Sikap Kepekaan Sosial di Masyarakat

Pada hakikatnya manusia merupakan makhluk sosial yang hidup berdampingan dan saling berinteraksi satu sama lain. Manusia tidak dapat hidup sendiri, karena kenutuhan setiap manusia kepada orang lain bukanlah kebutuhan yang bersifat sekunder atau hanya sebagai pelengkap untuk mengisi waktu luang saja.

Untuk materi lebih lengkapnya bisa diakses melalui link Gdrive berikut :

https://drive.google.com/file/d/1uXqLIUo5mvtbebAmZx86TdE7Etp4PKY/view?usp=drivesdk

Ppt PAI Bab 10


 


 

 

Komentar

Posting Komentar